News

Dituntut 12 Tahun Penjara, Hal Meringankan SYL karena Berusia Lanjut Yakni 69 Tahun

fin.co.id - 29/06/2024, 11:06 WIB

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut 12 tahun penjara. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SYL didakwa menerima uang sebesar Rp44,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

JPU KPK membacakan tuntutannya, terlebih dahulu dibacakan empat hal yang memberatkan. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa saat persidangan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024.

SYL yang saat itu menjabat sebagai Mentan juga dinilai mencederai kepercyaan masyarakat Indonesia. "Terdakwa selaku menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat Indonesia," ujarnya.

Lalu, kata jaksa, SYL dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Jaksa menilai korupsi yang dilakukan SYL dinilai karena motif tamak.

Baca Juga

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak. "Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," imbuhnya.

Sementara itu, hal yang meringankan SYL hanya ada satu, yakni karena eks Mentan ini sudah berusia lanjut, 69 tahun. "Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah berusia lanjut, 69 tahun pada saat ini," ujar jaksa.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa untuk SYL dalam perkara ini dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.

Baca Juga

Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

(Ayu)

Mihardi
Penulis
-->