fin.co.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta buka suara terkait dengan ramainya di media sosial (medsos) cuitan soal Kartu Jakarta Mahasiswa Ungul (KJMU) yang disebut diberhentikan secara sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan penentuan calon penerima KJMU sudah sesuai syarat hasil uji kelayakan di lapangan oleh Tim Gabungan.
Adapun Tim Gabungan yang telah dibentuk Pemprov DKI adalah dari Dinas Sosial, Bapenda, Dukcapil, DPPAPP, dan OPD lainnya. "Verifikasi serta uji kelayakan dilakukan dalam rangka menjaga atas hak masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan," tegasnya ketika dihubungi, Jumat 28 Juni 2024.
Dia mengatakan, ada 14.688 penerima existing (lanjutan) yang memenuhi syarat hasil verifikasi kelayakan oleh Tim Gabungan KJMU. "Pendaftar baru memenuhi syarat hasil verifikasi kelayakan oleh Tim Gabungan sebanyak 961," ujarnya.
Tidak seluruh pendaftar baru dinyatakan layak, karena 76 dari 1.037 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat hasil verifikasi lapangan. "P4OP sudah memberikan layanan penjelasan penyebab tidak ditetapkan sebagai penerima KJMU berdasarkan hasil verifikasi kelayakan oleh Tim Gabungan," paparnya.
Caranya adalah dengan mengakses laman p4op.jakarta.go.id/kjmu/login dan masuk ke akun masing-masing.
Sekadar diketahui, sejumlah mahasiswa yang sebelumnya menerima KJMU mendadak dibatalkan karena tidak layak instrumen kelayakan. Terdapat empat instrumen kelayakan yang menjadi acuan verifikasi penerima, di antaranya adanya anggota keluarga yang merupakan pegawai pemerintahan dan BUMN/BUMD, memiliki kendaraan, aset tanah/bangunan dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
Serta instrumen kelayakan terakhir adalah mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter. Instrumen terakhir ini menjadi penyebab banyaknya penerima KJMU yang dicabut secara mendadak karena tidak memenuhi aspek instrumen kelayakan.
Baca Juga
Mereka lantas mengeluhkan hal ini melalui media sosial X (Twitter) karena bantuan biaya kuliah yang selama ini menopang hilang. "Ini perkara air minum KJMU ditarik. Padahal air itu juga dikasih dari bantuan keluarga ibu karena tidak mampu beli air minum," kata @yeo******.
"Alasan KJMU aku diputus karena masalah instrumen kelayakan bagian konsumsi air kemasan min. 19L. Ya Allah padahal air itu kebutuhan primer. Kita beli air galon juga perbulan nggak setiap hari dan itu juga isi ulang," ungkap @baru*******.
Senada, pengguna @nabel********* juga mengatakan, "Alasan KJMU diputus karena masalah instrumen kelayakan bagian konsumsi air kemasan min. 19L padahal air itu kebutuhan primer, mengingat kondisi di Jakarta tidak semua air tanah itu layak minum. Kita beli air galon juga per bulan dan itu isi ulang."
"Ketolak KJMU karena minum air galon bermerek 19 liter, Pan, akhirnya dinyatakan instrumen kelayakan tidak layak. Semua berkas lengkap, dari DTKS, Dinsos nggak ada masalah, nggak punya NJOP >1M, orang tua dua-duanya nggak kerja sudah di-PHK pas Covid, nggak punya mobil, rumah saja numpang...," tutur @nath********.
(Ann)