KPK Dalami Arahan Wali Kota Ambon Terkait Lelang di SKPD

KPK Dalami Arahan Wali Kota Ambon Terkait Lelang di SKPD

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy -Benardy Ferdiansyah-ANTARA

Seiring penetapan itu, tim penyidik KPK lantas menahan Richard dan Andrew selama 20 hari ke depan terhitung sejak 13 Mei hingga 1 Juni 2022. Kedua tersangka ditahan di rutan berbeda.

"Tersangka RL (Richard) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, tersangka AEH (Andrew) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Firli.

Sementara, KPK mengimbau agar Amri kooperatif memenuhi panggilan penyidik nantinya.

(BACA JUGA:KPK: Transisi Pj Kepala Daerah Rentan Korupsi)

"Surat panggilan akan segera dikirimkan," ucap Firli.

KPK menduga Richard menerima uang minimal Rp25 juta melalui rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIPU).

Selain itu, Richard juga diduga menerima uang senilai Rp500 juta melalui rekening bank milik Andrew dari Amri terkait penerbitan Izin Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail di Kota Ambon. 

(BACA JUGA:KPK Buka Peluang Periksa Wakil Bupati Bogor di Kasus Suap Ade Yasin)

"RL (Richard) diduga pula juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," papar Firli.

Atas perbuatannya, Richard dan Andrew selaku penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara Amri selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: