KPK Dalami Arahan Wali Kota Ambon Terkait Lelang di SKPD

KPK Dalami Arahan Wali Kota Ambon Terkait Lelang di SKPD

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy -Benardy Ferdiansyah-ANTARA

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan arahan Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Lohenapessy, terkait proses pelaksanaan lelang kepada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Dugaan itu didalami melalui keterangan mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty; Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon, Firza Attamimi; serta tiga anggota Pokja UKBJ, yakni Hendra Victor Pesiwarissa, Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Johanis Bernhard Pattiradjawane selaku saksi.

(BACA JUGA:Ngaku Sakit Wali Kota Ambon Jalan-Jalan ke Mal)

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari Tsk RL untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 15 Mei 2022.

Selain dugaan arahan tersebut, tim penyidik KPK juga mencecar para saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi untuk Richard dari berbagai pihak. 

Ada pun pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Maluku pada Sabtu, 14 Mei 2022.

(BACA JUGA:Usai Tetapkan Wali Kota Ambon Tersangka, KPK Tancap Gas Periksa Sejumlah Saksi)

Sedianya, pada pemeriksaan tersebut KPK turut memanggil tiga saksi lain masing-masing Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy; License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon, Nandang Wibowo; dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya, Julian Kurniawan.

Namun ketiganya tidak hadir. Alhasil, Tim Penyidik KPK bakal menjadwalkan pemanggilan berikutnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi.

Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erwin Hehanussa dan karyawan Alfaidi Amri.

(BACA JUGA:KPK Akui Periksa Sejumlah Pihak di Kota Ambon)

"Setelah pengumpulan berbagai informasi dan data di antaranya bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK menelaah dan menganalisa dan melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal April 2022 meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2022.

(BACA JUGA:KPK Faslilitasi Kunjungan Daring Keluarga Tahanan pada Hari Raya Waisak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: