Mungkin Gak Sih Pemilu 2024 Ditunda, Berikut Kata Para Pakar

Mungkin Gak Sih Pemilu 2024 Ditunda, Berikut Kata Para Pakar

Ilustrasi Pemilu 2024-Ilustrasi-twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wacana penundaan Pemilu 2024 menjadi hangat di tengah masyarakat hingga saat ini meskipun sudah ada kesepakatan antara KPU, DPR dan pemerintah tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari 2024. 

Hal ini menjadi salah satu tema diskusi yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI PB HMI) beberapa waktu lalu.

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyampaikan bahwa sebenarnya yang mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan pelaksanaan atau jadwal berlangsung hari pemungutan suara dalam pelaksanaan pemilu itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

(BACA JUGA:HIPMI Desak KPU dan Pemerintah Tak Tergesa-Gesa Tentukan Pelaksanaan Pemilu 2024)

Meskipun telah ada kesepakatan antara KPU, DPR dan pemerintah terkait tanggal pelaksanaan pemilu 2024, namun publik harus menunggu Surat Keputusan KPU tentang Penetapan tanggal pemungutan suara pada pemilu 2024.

"Dalam kerangka hukum terkait dengan penundaan pemilu, dalam terminologi Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan. Yang dimana Pemilu lanjutan terjadi apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, sehingga dapat dilihat pemilu lanjutan terjadi apabila sudah ada tahapan yang berjalan akan tetapi dengan alasan tersebut diatas dilakukan Pemilu lanjutan sebagaimana termaktub dalam Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," ucap Titi, dikutip Kamis, 3 Februari 2022.

Titi menambahkan, pemilu susulan akan terjadi apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI, terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, sehingga perbedaan dengan pemilu lanjutan pemilu susulan terjadi dengan syarat tersebut diatas apabila seluruh tahapan penyelenggara Pemilu tidak dapat dilaksanakan sebagaimana Pasal 432 Ayat (2) UU 7/2017.

(BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Waspadai Radikalisme, Kriminolog: Carut Marut Pilgub DKI Jakarta dan Pilpres 2019 Jangan Terulang)

"Yang dimaksud gangguan lainnya yang oleh KPU sebatas ketiadaan anggaran yang dimaknai oleh KPU sebagai gangguan lainnya, lebih dari itu tidak ada penjelasan soal gangguan lainnya," tuturnya.

Untuk mengantisipasi dalam permasalahan keserentakkan pun, kata dia, Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang untuk KPU dan pembentuk UU dapat bersepakat adanya jeda waktu antara pemilihan Presiden, DPR, DPD dan Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten. 

"Opsi itu secara nyata telah ada tetapi belum dilaksanakan oleh KPU dan pembentuk UU, MK menyatakan selama tidak memisahkan Pilpres dan Pemilihan Anggota DPR dan DPD," jelas Titi.

(BACA JUGA: Pemilu Tanggal 21 Februari 2024? Politisi PDI P Ini Memprediksi Potensi Terjadinya Perpecahan Tinggi)

Titi yang merupakan mantan Direktur Perludem menegaskan bahwa terkait masa jabatan presiden sebagaimana dalam Pasal 7 UUD NRI 1945 dan tidak ada opsi untuk penundaan pilpres atau perpanjangan masa jabatan presiden, sehingga tidak dikenal terminologi penundaan pemilu karena alasan stabilitas ekonomi. 

Semua pihak terutama pejabat publik mestinya menjaga budaya berkonstitusi dengan konsisten serta komitmen penuh dalam melaksanakan agenda demokrasi yang telah digariskan oleh Konstitusi secara tegas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: