Soroti Kasus Pinjaman Shopee Paylater, DPR Minta OJK Perketat Perlindungan Konsumen

Soroti Kasus Pinjaman Shopee Paylater, DPR Minta OJK Perketat Perlindungan Konsumen

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin.-FIN/Dok Istimewa-

FIN.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin merespons aduan masyarakat mengenai kasus penagihan yang tidak sesuai aturan, pengaktifan sepihak dan penyalahgunaan akun SPaylater oleh orang lain. Maka itu, dia berharap, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menindak tegas serta mendalami persoalan itu hingga tuntas.

“Pastinya, saya turut prihatin atas kejadian ini. Kami harap OJK bisa segera menindaklanjuti dan mendalami persoalan tersebut bersama korban dan perusahaan terkait," kata Puteri dalam keterangannya, Kamis 25 April 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, kejadiaan seperti ini harus diperhatikan betul oleh para pelaku pendanaan online. Selain itu, kata dia, perusahaan juga harus menjaga data konsumen.

"Kejadian ini patut menjadi pelajaran bagi penyelenggara pendanaan daring agar semakin memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen," kata Puteri.

Selain itu, dia menekankan masalah ini harus serius ditindaklanjuti. Karena sudah ada aturan yang jelas dari OJK.

“Sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi yang secara tegas mengatur agar Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi," terang Puteri.

Dia mengatakan, apabila terjadi pelanggaran maka sanksi juga bisa diberikan. "Sehingga, apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin,” lanjutnya.

Dia berharap OJK dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring. Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan.

"Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.

Di sisi lain, OJK mengungkap telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap PT Commerce Finance atau yang dikenal SPaylater. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, dalam pemanggilan tersebut, pihaknya meminta anak usaha dari Shopee ini memperkuat mekanisme internal dispute resolution. Tak hanya itu, kata dia, SPaylater untuk meneliti akar masalah dari sisi internal maupun eksternal perusahaan terkait banyaknya pengaduan yang diterima OJK.

"Termasuk kelemahan atas proses bisnis yang ada," katanya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: