Ini 8 Firma Hukum yang Disewa KPU Hadapi Sengketa Pileg

Ini 8 Firma Hukum yang Disewa KPU Hadapi Sengketa Pileg

Kantor KPU RI--Istimewa

FIN.CO.ID - KPU RI menggandeng pengacara dari delapan firma hukum untuk menghadapi sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilu 2024 akan mulai digelar, Senin, 29 April 2024) mendatang.

Dalam sidang Pileg 2024 ini, KPU sebagai pihak termohon akan menghadapi 297 gugatan, baik yang diajukan parpol maupun perorangan. 

Ketua Koordinator Divisi Hukum KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menyewa pengacara dari delapan firma hukum.

"Ada delapan kuasa hukum yang kami pakai. Kami sudah berbagi dengan masing-masing kuasa hukum untuk penanganannya," kata Afifuddin pada Sabtu, 27 April 2024. 

BACA JUGA:

8 Firma Hukum yang Disewa KPU:

  1. HICON Law & Policy Strategies 
  2. AnP Law Firm (Ali Nurdin and Partners)
  3. Nurhadi Sigit Law Office 
  4. Dr. Muhammad Rullyandi Pengacara 
  5. Konsultan Hukum Law Office Saleh & Partners
  6. Law Office Joshua Viktor, 
  7. Kantor Advokat Pieter Ell dan Associates
  8. Bengawan Law Firm 

Ia mengungkapkan, pihaknya tengah memantau perkara yang teregister di MK. Sebab, lanjutnya, hingga kini KPU belum dapat surat resmi pemberitahuan perkara sengketa Pileg.

"Yang sudah dilakukan melihat websitenya MK, tapi kami masih menunggu surat resminya," jelas Afifuddin. 

MK akan memulai persidangan PHPU Pileg 2024 terhitung sejak Senin 29 April 2024. Hakim MK memiliki waktu kerja selama 30 hari untuk seluruh perkara. 

MK pun sudah menargetkan akan merampungkan seluruh perkara sengketa PHPU Pileg pada 10 Juni 2024. Rencananya sembilan hakim MK akan dibagi ke dalam tiga panel sehingga setiap perkara akan disidangkan oleh tiga hakim.

BACA JUGA:Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029

BACA JUGA:297 Sengketa Pileg Diputus MK pada 10 Juni 2024

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: