Catat Ya! Gaji PPK Pilkada Tetap Rp 2.2 Juta Hingga Rp 2.5 Juta

Catat Ya! Gaji PPK Pilkada Tetap Rp 2.2 Juta Hingga Rp 2.5 Juta

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-ist-

FIN.CO.ID - Nominal gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Serentak 2024 sama seperti pemilu lalu. Yaitu sekitar Rp2.2 juta hingga - Rp 2.5 juta.

"Besaran honornya sama dengan teman-teman PPK pada saat Pilpres, Pileg. Untuk ketua honornya sebesar Rp2,5 juta, untuk anggota sebesar Rp2,2 juta," kata Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap, Kamis, 25 April 2024.

Dia mengungkapkan, KPU juga mempersiapkan anggaran santunan untuk badan ad hoc tersebut. Seluruh fasilitas itu, diharapkan memberikan kenyamanan dan keamanan petugas ad hoc.

BACA JUGA:

Santunan tersebut hanya diberikan kepada PPK yang mengalami sakit. Lalu, mengalami cacat, kecelakaan, maupun meninggal dunia saat bertugas.

"Namun, kami tidak harapkan itu terjadi. Semua PPK diharapkan  bisa sehat dan bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Diketahui, KPU mulai merekrut PPK mulai dari 23-29 April 2024. Jumlah PPK yang akan direkrut sebanyak 36.385 orang untuk ditempatkan di 7.277 kecamatan.

PPK yang sedang direkrut itu, akan dilantik pada 16 Mei 2024. Mereka memiliki masa kerja selama delapan bulan, dimulai dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: