Mungkin Gak Sih Pemilu 2024 Ditunda, Berikut Kata Para Pakar

Mungkin Gak Sih Pemilu 2024 Ditunda, Berikut Kata Para Pakar

Ilustrasi Pemilu 2024-Ilustrasi-twitter

Sisi lain, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Qurrata Ayuni, menyampaikan bahwa sebenarnya dalam membedakan pemberlakuan hukum secara normal dan darurat harus ditandai dengan perubahan rezim hukum yang dimana harus dideklarasikan dan tidak hanya dengan diskresi saja, dalam konteks ini pemberlakuan Pasal 12 UUD NRU 1945.

(BACA JUGA:Anies ke Makassar Bareng Petinggi NasDem, Jadi Investasi Pemilu 2024)

"Dalam konteks Pemerintah dalam menghadapi instrumen hukum yang dipakai tidak berdasarkan Pasal 12 UUD NRI 1945, yang dimana perubahan rezim hukum normal ke darurat sebenarnya dapat diberlakukan dengan syarat dan akibat ditentukan dalam UU. Dalam konteks penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa jabatan presiden bisa dilakukan dengan kondisi darurat seperti perang," ucap Qurrata.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, Anggawira, menyatakan bahwa Pemilu 2024 harus memerlukan strategi dan kolaborasi seluruh elemen bangsa, dan wacana penundaan pemilu ini bukan sesuai yang haram untuk diperbincangkan karena ini merupakan dinamika demokrasi dan diskursus publik.

"Dengan rencana anggaran yang sangat besar kurang lebih 100 Triliun harus juga diperhitung dengan strategi yang bisa meminimal anggaran yang dimana sekarang di era pemulihan ekonomi nasional, sehingga pandemi dan stabilitas ekonomi harus menjadi perhatian khusus KPU dan Pemerintah dalam menjalankan Pemilu 2024 nanti," ungkap Anggawira.

(BACA JUGA:Lodewijk: Golkar Kawal Tahapan Pemilu 2024, Gugurnya Petugas Pemilu 2019 Jangan Terulang )

Selain itu, Pengamat Politik, Ikrama Masloman, menyampaikan bahwa wacana penundaan pemilu 2024 ini jika dilihat memang masyarakat di kelas menengah dan kebawah tidak setuju akan adanya penundaan pemilu 2024. 

"Wacana ini termasuk kontraproduktif dengan bagaimana kita bisa membangun demokrasi secara kolektif yang benar-benar utuh dan memberikan manfaat bagi semua pihak bukan hanya sebagian pihak saja," tegasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: