Bisa Gak Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri? Begini Jawaban KPU
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-ist-
FIN.CO.ID - KPU sedang menyiapkan aturan baru bagi calon kepala daerah (Cakada) agar bisa mengunakan ijazah luar negeri sebagai syarat ikut Pilkada 2024.
Diketahui, dalam aturan terdahulu KPU hanya menetapkan syarat administrasi fotocopy ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang sudah dilegalisir.
KPU-pun mengevaluasi dan tengah menguji Rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan Pilkada 2024 bisa menggunakan ijazah luar negeri. Alasannya, karena seseorang dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi di luar negeri.
"Calon yang menyerahkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri," kata Komisioner KPU Idham Holik, Sabtu, 26 April 2024.
BACA JUGA:
- Golkar Kumpulkan 1.164 Bakal Calon Kepala Daerah, Ada Apa?
- Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pilkada 2024: Lewat Parpol dan Jalur Independen
Menurutnya, surat kelulusan SMA luar negeri tersebut harus setara dengan kelulusan SMA/sederajat di Indonesia yang diterbitkan kementerian terkait. Baik kementerian di bidang pendidikan, agama, maupun urusan pemerintahan.
Ia menyebut, jika tidak memiliki surat penyetaraan ijazah harus menyertakan surat penyetaraan ijazah dari luar negeri jenjang perguruan tinggi.
Sebagai informasi, syarat-syarat pencalonan kepala daerah diatur secara umum di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Terkait pendidikan, calon kepala daerah wajib menyerahkan ke KPU fotokopi ijazah pendidikan terakhir paling rendah SLTA/sederajat.
Ijazah tersebut harus dilegalisasi oleh pihak berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon yang diatur secara merinci pada Pasal 7.
BACA JUGA:
- KPU Tegaskan Pilkada Serentak Tetap Digelar Rabu 27 November 2024
- Catat Ya! Gaji PPK Pilkada Tetap Rp 2.2 Juta Hingga Rp 2.5 Juta
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: