Mendagri Tegaskan Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Akan Ambil Kewenangan Pemda

Mendagri Tegaskan Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Akan Ambil Kewenangan Pemda

Mendagri Tito Karnavian --ist

FIN.CO.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) di kawasan Aglomerasi tak perlu khawatir dengan kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi Jakarta.

Sebab Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak akan mengambil alih kewenangan Pemda.

Dewan Aglomerasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai sinkronisasi dan mengharmonisasi.

"Dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi sekali lagi yang tugasnya hanya harmonisasi, sinkronisasi, perencanaan, dan evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemerintahan daerah," katanya saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Pengambilan Keputusan Tingkat II RUU DKJ pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR DPR RI, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.

Tito menjelaskan pemerintah, DPR dan DPD RI dalam pembahasan RUU DKJ sepakat perlunya semacam lembaga yang menjadi konduktor untuk mengorkestrasi wilayah-wilayah Jakarta dan sekitarnya sehingga disebut dengan kawasan aglomerasi.

Ditambahkannya pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden sehingga diharapkan akan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi.

BACA JUGA:

Mendagri menyebut keberadaan kawasan aglomerasi disepakati karena perkembangan Jakarta tidak dapat terlepas dari wilayah sekitarnya.

Kawasan aglomerasi meliputi Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

"Sehingga sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan amat diperlukan, terutama untuk menangani masalah-masalah bersama Jakarta dan sekitarnya, seperti masalah banjir, transportasi, polusi, penanganan sampah dan lain-lain," katanya.

Tito lantas memaparkan beberapa hal yang menjadi sorotan publik dalam pembahasan RUU DKJ yang disepakati pemerintah bersama DPR dan DPD RI lainnya, yakni tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKJ disepakati penentuannya akan tetap dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Disepakati bahwa rekrutmen gubernur dan wakil gubernur akan tetap dipilih secara demokratis langsung oleh rakyat Jakarta," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, adanya kewenangan khusus di bidang kebudayaan yang memberi atensi pada pengembangan budaya Betawi di Jakarta.

Lalu, adanya kewangan pengelolaan keuangan pada kelurahan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di kelurahan masing-masing sehingga persoalan-persoalan Jakarta secara keseluruhan dapat diselesaikan secara akurat dan fokus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: