297 Sengketa Pileg Diputus MK pada 10 Juni 2024

fin.co.id - 27/04/2024, 17:01 WIB

297 Sengketa Pileg Diputus MK pada 10 Juni 2024

Parpol Peserta Pemilu 2024

FIN.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 297 permohonan sengketa Pileg 2024. 

Dari jumlah itu, terdapat 171 yang diajukan oleh parpol. Selebihnya diajukan perorangan atau antar Caleg.

MK akan mulai menyidangkan sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024. Kemudian, MK akan membacakan putusan seluruh sengketa Pileg pada 10 Juni 2024.

Adapun permohonan sengketa parpol paling banyak diajukan oleh PPP yaitu 24 perkara. Kemudian NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara. 

BACA JUGA:

Rincian Parpol yang Ajukan Sengketa Pileg 2024:

1. PAN: 19 perkara

2. PBB: 8 perkara

3. PDI-P: 13 perkara

4. Demokrat: 17 perkara

5. Partai Garda Republik Indonesia: 1 perkara

6. Partai Garuda: 1 perkara

7. Partai Gelora: 3 perkara

8. Partai Gerindra: 17 perkara

9. Golkar: 14 perkara

Rizal Husen
Penulis