Baleg DPR RI Targetkan RUU DKJ Disahkan 4 April 2024

Baleg DPR RI Targetkan RUU DKJ Disahkan 4 April 2024

Ilustrasi miniatur monas yang menjadi simbol bagi Jakarta--

fin.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan disahkan menjadi UU sebelum Lebaran Idulfitri 2024. 

"Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima, Pak ya. Pemerintah DPD. Dan teman-teman DPR. Bisa ya," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat rapat bersama Mendagri di DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.

Supratman mengatakan rapat pembahasam RUU DKJ selanjutnya akan dibahas ditingkat panja.

"Kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja," ujar politikus Partai Gerindra ini.

BACA JUGA:Tito Karnavian Jelaskan Alasan Dewan Aglomerasi Jabodetabek Dipimpin Wapres Sesuai RUU DKJ

BACA JUGA:Baleg DPR Optimis Pembahasan Tingkat Pertama RUU DKJ Selesai Hari Ini

Lebih lanjut, Tito menegaskan pemilihan gubenur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta, tetap melalui proses pemilihan umum (Pemilu).

"Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," ujar Tito.

Mantan Kapolri itu menegaskan hal tersebut sebagaimana draft pemerintah ihwal RUU DKJ dengan tegas menyatakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung bukan ditunjuk presiden. 

"Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," tutur Tito.

Ia menegaskan pemilihan gubenur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). (Anisha Aprilia)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: