Tok, DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Jadi DKI

Tok, DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Tak Lagi Jadi DKI

Monas pada malam Hari-Afdal Namakule-Fin

FIN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024.

"Apakah RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?" tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Sebagai informasi, RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab dengan 73 pasal, yang salah satunya mengatur mengenai penyempurnaan definisi Dewan Kawasan Aglomerasi.

BACA JUGA:

Selain itu, RUU itu berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota.

Salah satu poin penting dalam RUU DKJ yaitu gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada.

Dewan Kawasan Aglomerasi Dipimpin Wapres

Dalam RUU DKJ juga disebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin wapres sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan alasan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin wapres.

Menurutnya, hal itu dikarenakan permasalahan tersebut tak bisa diselesaikan melalui 1 orang saja.

"Ini tidak bisa ditangani satu menteri misalnya Menteri Bappenas sendiri, nggak bisa, ditangani satu Menko pun tidak bisa karena ada empat Menko," kata Tito dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI tentang pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta, di Gedung DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024.

BACA JUGA:

Dengan demikian, ia mengatakan untuk menyelesaikan masalah kompleks lintas menko yaitu presiden dan wapres.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: