Tito Karnavian Ingatkan Maskapai Tidak Jual Tiket Pesawat Mahal Selama Mudik Lebaran

Tito Karnavian Ingatkan Maskapai Tidak Jual Tiket Pesawat Mahal Selama Mudik Lebaran

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian--

FIN.CO.ID - Jelang mudik lebaran 2024, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berpesan kepada maskapai penerbangan untuk menjaga harga tiket pesawat.

Tito Karnavian berpesan keras kepada seluruh maskapai penerbangan untuk tidak bermain harga tiket pesawat, selama masa mudik lebaran 2024.

"Ada harga acuan tertinggi (tarif batas atas/TBA), jangan diambil yang tertinggi. Jangan aji mumpung," ungkap Tito Karnavian saat dikutip fin.co.id Selasa 19 Maret 2024.

BACA JUGA :

Pihaknya telah mewanti wanti dalam rapat tingkat nasional, serta menginstruksikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memanggil seluruh maskapai.

"Orang banyak menggunakan transportasi kalian (maskapai), hajar harga tinggi untuk dapat keuntungan, tapi dampaknya nanti di inflasi," jelasnya.

Terpisah Ketua KPPU, Fanshurullah mengungkapkan, pihak ya akan memanggil 7 maskapai penerbangan untuk membahas harga tiket pesawat jelang lebaran. 

"Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," ungkap Fanshurullah saat dikutip fin.co.id.

BACA JUGA :

7 yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

KPPU meminta maskapai untuk tidak menaikan harga tanpa alasan, serta memberi informasi sebelum mengambil kebijakan akan menaikan harga tiket.

"Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023," tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: