Tito Karnavian Jelaskan Alasan Dewan Aglomerasi Jabodetabek Dipimpin Wapres Sesuai RUU DKJ

Tito Karnavian Jelaskan Alasan Dewan Aglomerasi Jabodetabek Dipimpin Wapres Sesuai RUU DKJ

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan alasan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin wapres sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).--

fin.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan alasan Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin wapres sebagaimana tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Menurutnya, hal itu dikarenakan permasalahan tersebut tak bisa diselesaikan melalui 1 orang saja.

"Ini tidak bisa ditangani satu menteri misalnya Menteri Bappenas sendiri, nggak bisa, ditangani satu Menko pun tidak bisa karena ada empat Menko," kata Tito dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI tentang pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta, di Gedung DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024.

Dengan demikian, ia mengatakan untuk menyelesaikan masalah kompleks lintas menko yaitu presiden dan wapres.

BACA JUGA:Baleg DPR Optimis Pembahasan Tingkat Pertama RUU DKJ Selesai Hari Ini

"Ini permasalahan-permasalahan sampah, lalu lintas, polusi, ini lintas Menko sehingga di negara ini saya kira hanya dua saja kalau bicara menyelesaikan persoalan yang kompleks lintas Menko, yaitu presiden dan wakil presiden. Kita melihat presiden memiliki tanggung jawab nasional pekerjaannya sangat luas sekali, maka perlu lebih spesifik ditangani oleh wapres," lanjutnya.

Sehingga, kata dia, perlu adanya harmonisasi hingga penataan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Prinsip daripada kawasan ini utamanya adl harmonisi pogram perencanaan dan evaluasi secara reguler supaya on the track dan ini perlu ada yang melakukan itu yang melakukan sinkronisasi ini, maka karena ini problem tidak bisa ditangani satu menteri misalnya Bappenas sendiri enggak bisa, ditangani satu Menko pun tak bisa," pungkas Tito.

Menurutnya, konsep ini diambil dari pengalaman wapres mengurus Badan Percepatan Pembangunan Papua.

"Wapress ini tentu bukan berdiri sendiri, bukan kemudian memiliki kewenangan eksekutor dan kemudian menjadi pemimpin yang lepas sendiri, tapi bertanggung jawab kepada presiden bahkan presiden juga bisa mengambil alih," imbuhnya. (Anisha Aprilia)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: