Mendagri Tegaskan Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Akan Ambil Kewenangan Pemda

Mendagri Tegaskan Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Akan Ambil Kewenangan Pemda

Mendagri Tito Karnavian --ist

BACA JUGA:

Selanjutnya, aset pemerintah pusat di Jakarta, yakni Kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran disepakati tetap dikelola pemerintah pusat karena mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia.

"Kemudian kami juga menyetujui dan berterima kasih atas kesepakatan yang baru saja dicapai dalam rapat paripurna ini mengenai perlunya penyempurnaan pasal yang berkaitan dengan lalu lintas DKJ," tuturnya.

Terakhir, kata Tito, pemerintah, DPR dan DPD RI sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian secara bertahap seiring pembangunan yang sedang berjalan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Di antaranya tentang masa transisi ini adalah waktu perpindahan yang nantinya akan ditentukan presiden dengan penerbitan produk aturan yang berada dalam otoritas presiden, baik perpres ataupun kepres," kata Tito.

Mendagri juga menjelaskan bahwa RUU DKJ diperlukan sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada akhirnya menyetujui pengambilan keputusan Tingkat II atas RUU DKJ guna disahkan menjadi undang-undang.

“Hal yang sangat monumental yaitu revisi Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta,” ucap dia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: