Tetap! Gubernur dan Wagub Jakarta Dipilih Langsung

Tetap! Gubernur dan Wagub Jakarta Dipilih Langsung

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024-ist-

FIN.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih langsung oleh rakyat. 

Dia meminta semua pihak untuk tidak memberikan informasi hoaks atau tidak benar. Menurut Dasco pemerintah maupun partai politik memiliki keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024 mendatang. 

"Bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti Pilkada, Pilkada di daerah lain. Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," kata Dasco di Jakarta, Minggu, 3 Maret 2024.

Dia menegaskan tidak benar kabar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat. Apalagi saat ini proses demokrasi Indonesia telah berkembang. 

"Jadi, sebelum proses DPR RI telah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada," paparnya. 

BACA JUGA:

Sebelumnya rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI. RUU ini mengatur status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke IKN Nusantara. 

Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring berpindahnya ibu kota negara ke Nusantara. 

Perubahan status ini pun telah mulai dibahas salah satunya dalam Rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Jokowi dan dihadiri oleh Wapres Ma’ruf Amin beserta para menteri terkait di Istana Merdeka pada 12 September 2023 silam. 

Berkenaan dengan hal tersebut, Wapres pun menyampaikan bahwa RUU tentang perubahan status ini akan mempertimbangkan aspek sosiologis dan historis Jakarta sebagai ibu kota negara yang telah memiliki banyak rekam jejak sebagai pusat pemerintahan dan menangani berbagai kompleksitas permasalahan. 

“Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU (Rancangan Undang-Undang) DKJ. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, tidak lagi menjadi DKI. Tetapi menjadi Daerah Khusus Jakarta. Karena historisnya sebagai ibu kota dan potensi yang ada di Jakarta, karena itu perlu diberikan sebagai Daerah Khusus Jakarta dengan mempertimbangkan sosiologis dan Jakarta akan diberikan sejumlah kewenangan khusus untuk membantu menyelesaikan berbagai masalah yang kompleks, kompleksitas berbagai permasalahan perkotaan,” terangnya.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: