e-KTP DKI Mulai Diganti Jadi DKJ

e-KTP DKI Mulai Diganti Jadi DKJ

KTP elektronik atau e-KTP--Instagram : @bukuanakit

FIN.CO.ID - Data e-KTP warga Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta segera berubah status menjadi warga Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan pergantian status 8,3 juta penduduk Jakarta itu akan rampung dalam 3 tahun.

"Perubahan status sudah dikoordinasikan. Nantinya akan dilakukan selama 3 tahun untuk 8,3 juta penduduk," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, di Jakarta, Senin, 29 April 2024. 

Dia mengatakan mekanisme pergantian KTP untuk warga Jakarta akan langsung dimulai begitu UU DKJ berlaku. Menurutnya, pergantian tersebut akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2024 ini. 

BACA JUGA:

Pemerintah akan mulai mengganti KTP bagi dua juta warga Jakarta pada tahun ini jika UU DKJ resmi berlaku. 

"Nanti tahun depannya lanjut dan 2026 penggantian e-KTP penduduk Jakarta yang berupa elemen datanya bagi penduduk DKJ itu sudah selesai," imbuhnya.

Perubahan KTP warga Jakarta akan berubah pada status provinsi yang awalnya Daerah Khusus Ibu Kota menjadi Daerah Khusus Jakarta. 

Dia memastikan KTP lama warga Jakarta masih akan berlaku meski belum melakukan pergantian.

"Dan bagaimana dengan e-KTP yang lama yang masih DKI Jakarta apakah masih berlaku? Tentu masih berlaku. Karena basis datanya NIK. Di mana yang terjadi perubahan hanya elemen data provinsi," pungkasnya.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: