Mendagri Minta Pemda Berikan Bantuan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat

Mendagri Minta Pemda Berikan Bantuan bagi Petugas Penyelenggara Pemilu yang Wafat

Rapat Perkembangan Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu --

fin.co.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan bantuan bagi petugas penyelenggara pemilu yang wafat. 

Berbagai bantuan itu mulai dari bantuan pemakaman, rumah duka, hingga pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan. 

Bantuan itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Hal itu ditegaskan Mendagri pada awak media usai Rapat Perkembangan Kesehatan Petugas Penyelenggara Pemilu bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan perwakilan penyelenggara pemilu di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rasuna Said, Jakarta, Senin 19 Februari 2024.

BACA JUGA:KPU Evaluasi Infrastruktur dan SDM Gegara Banyak Kesalahan Data Sirekap

“Kita semua berduka karena adanya yang wafat, tapi saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan atensi bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan dalam rangka kepemiluan. Baik jajaran KPU penyelenggara maupun pengawas Bawaslu, dan lain-lain, termasuk juga petugas-petugas lain yang terkait dengan kegiatan pemilu,” katanya.

Mendagri dalam kesempatan itu juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses administrasi para petugas yang wafat. 

Salah satunya dengan memudahkan pembuatan surat kematian. 

“Kami sudah sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil untuk mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat,” tambahnya.

BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Hentikan Real Count Tapi Tetap Unggah Form C Hasil

Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, Mendagri mengungkapkan, langkah-langkah antisipasi akan terus dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi jumlah petugas pemilu yang wafat atau sakit ketika bertugas. 

Bersama-sama dengan berbagai kementerian/lembaga (K/L), pemerintah mengantisipasi agar persoalan ini tidak terulang kembali. 

“Oleh karena itu, beberapa langkah sudah dilakukan untuk mengantisipasi itu. Di antaranya adalah mengenai persyaratan-persyaratan, persyaratan yang didasarkan pada masukan Menkes, idealnya manusia itu bisa bekerja terus 10 jam, idealnya,” ujarnya. 

Mendagri melanjutkan, pemerintah telah membatasi usia petugas ad hoc di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: