Anggota DPRD DKI Akan Dapat THR, Berapa Besarannya?

Anggota DPRD DKI Akan Dapat THR, Berapa Besarannya?

Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (ist)--

FIN.CO.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp5,8 juta. Total THR itu terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga.

"Pimpinan dan anggota dewan mendapat THR sama besarannya seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp5,8 juta," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus saat dihubungi di Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:

Dia menuturkan, perbedaan uang representasi yakni ketua dewan mendapat Rp3 juta, wakil dewan Rp2,4 juta, dan anggota dewan Rp 2,25 juta. Dengan demikian, kata dia, nantinya total THR akan berbeda-beda namun kurang lebih senilai Rp5,8 juta.

"THR-nya sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni kurang lebih Rp5,8 juta," kata Augustinus.

Sekadar diketahui, nominal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada Pasal 6.

Serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Adapun daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lebih lanjut, komponen THR dan gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Kemudian, komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: