Tak Lagi Ibu Kota, Jakarta akan Seperti New York dan Melbourne

Tak Lagi Ibu Kota, Jakarta akan Seperti New York dan Melbourne

Kota Jakarta dari puncak monas. (Pic: Afdal Namakule. Fin.co.id) --

FIN.CO.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Kota Jakarta nantinya menjadi pusat utama perekonomian Indonesia. Menurut Tito, Jakarta bakal akan seperti New Yor di Amerika atau Sydney di Australian.

"Kita ingin agar kota Jakarta jadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika atau Sydney, Melbourne-nya Australia," kata Tito.

Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI tentang pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta, di Gedung DPR RI, Rabu, 13 Maret 2024.

BACA JUGA:

Mantan Kapolri ini menginginkan Jakarta kedepannya menjadi kota kelas dunia yang tidak hanya bersaing dengan kawasan ASEAN, melainkan bisa setara dengan kota-kota maju di dunia.

Untuk itu dinilai penting dibahas secara cermat Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang akan menjadi landasan hukum pembentukan dan pembangunan Jakarta ke depan.

"(perlu ada) komitmen bersama antara DPR RI DPD RI dan pemerintah guna mewujudkan visi bersama untuk membangun Jakarta menjadi kota kelas dunia kota global yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat regional Asia Tenggara tapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia," ungkapnya.

Pada kesempata tersebut, Tito Karnavian juga mengatakan, bahwa Gubernur DKI Jakarta tetap akan dipilih masyarakat melalui Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada. 

"Sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah sesuai dengan yang dilaksanakan saat ini," ujar Tito.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah spekulasi yang beredar di masyarakat bahwa Gubenur DKI Jakarta akan ditunjuk Presiden.

BACA JUGA:

Tito menegaskan, sebagaimana draft pemerintah ihwal RUU DKJ dengan tegas menyatakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih langsung bukan ditunjuk presiden. 

"Bukan ditunjuk, sekali lagi. Karena dari awal draft kami pemerintah sikapnya dan draftnya isinya sama dipilih bukan ditunjuk," tutur Tito.

Ia menegaskan pemilihan gubenur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden termaktub dalam Pasal 10 ayat (2) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: