Bawaslu Minta KPU Hentikan Real Count Tapi Tetap Unggah Form C Hasil

Bawaslu Minta KPU Hentikan Real Count Tapi Tetap Unggah Form C Hasil

Kantor Bawaslu RI--net

fin.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya angkat suara soal penayangan real count atau hitung cepat Sirekap yang dinilai bermasalah.

Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara penayangan real count Pemilu 2024.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja secara tertulis melalui surat saran dan perbaikan yang dikirimkan ke KPU RI.

Dalam saran yang diusulkannya itu, pihak Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan sementara terkait penayangan data informasi, namun tetap mengunggah C Hasil pada Pemilu2024.kpu.go.id. 

"Menghentikan terlebih dahulu penayangan indormasi data perolehan suara, namun tetap melanjutkan form pindai model C hasil diunggah pada pemilu2024.kpu.go.id sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form model C hasil secara akurat," ujar Rahmat Bagja dalam keterangannya, Senin 19 Februari 2024.

BACA JUGA:PKS Hormati Langkah Surya Paloh Bertemu dengan Presiden Jokowi

Adapun usulan pemberhentian sementara tersebut dilakukan karena banyaknya data pada formulir C hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak terkonversi secara akurat menjadi data Sirekap.

Selain itu, tambah Rahmat Bagja, Bawaslu juga meminta KPU untuk lebih sigap dalam memperbaiki kesalahan data pada Sirekap dan tetap memantau secara berkelanjutan dalam mengunggah datanya.

"Foto Formulir C.Hasil dan hasil pembacaan Sirekap pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id dapat diakses dan dibandingkan secara bersamaan," kata Rahmat Bagja.

Lebih lanjut, dia juga menegaskan bahwa Sirekap hanyalah alat bantu rekapitulasi penghitungan suara, bukan hasil Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Tom Lembong Optimistis Ada Putaran Kedua: Setiap Suara Harus Dikawal dan Dijemput

Berbeda dengan data otentik, di mana data tersebut dilakukan secara manual dan berjenjang.

"Menyampaikan kepada masyarakat secara terus menerus bahwa Sirekap adalah alat bantu rekapitulasi hasil penghitungan suara," ucap Rahmat Bagja.

"Sementara data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara berjenjang," sambungnya. (Intan Afrida Rafni)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: