Jaga Demokrasi, Lawan Hoaks, dan Jamin Pemilu Berintegritas

Jaga Demokrasi, Lawan Hoaks, dan Jamin Pemilu Berintegritas

ilustrasi hoaks--

FIN.CO.ID - Dalam ruang gelap keberanian, terdapat serambi yang dipenuhi oleh bayang-bayang yang mengintai. Di sana, terdengar bisikan yang membelah keheningan, menyebarkan cerita palsu yang menciptakan luka dalam demokrasi.

Anggota Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) DKI Jakarta Rasminto mengatakan, hoaks tentang pemilu melayang di udara seperti roh yang terkutuk, mencari mangsanya. Di balik layar, kata dia, para penyebar hoaks menggerakkan jaringan gelap mereka, merangkai benang-benang tipu daya yang membingkai realitas palsu.

BACA JUGA:

"Kementerian Kominfo Januari 2024 setidaknya merilis total sebaran hoaks di platform digital sebanyak 2.882 konten," ujar Rasminto kepada wartawan di Jakarta, Rabu 14 Februari 2024.

Dia mengatakan, Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi 1.325 konten di platform Facebook, 947 konten di  platform X, 198 konten platform Instagram, 342 konten platform TikTok, 36 konten plattform Snack Video, dan 34 konten platform Youtube.

"Ancaman hukuman bagi penyebar berita hoaks, bak sebuah pedang yang tergantung di atas kepala mereka yang terperangkap dalam jaringan kebohongan, menunggu untuk menyapu bersih kegelapan yang mengancam fondasi keadilan," kata Rasminto.

Berdasarkan hukum positif, sambungnya, penebar berita hoaks dapat dijerat Pasal 28 Ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelaku penyebar berita bohong, kata dia, meski hanya iseng, diancam dengan denda Rp1 miliar.

"Jika tak mampu bayar, terpaksa kurungan penjara enam tahun wajib dijalani," pungkas Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Sosial (IKA FIS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: