Megawati Ajukan Amicus Curiae Soal Sengketa Pilpres ke MK, Apa Itu?

Megawati Ajukan Amicus Curiae Soal Sengketa Pilpres ke MK, Apa Itu?

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK-@presidenmegawati-instagram

FIN.CO.ID - Mengenal apa itu amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres no urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Hal ini disampaikan oleh Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

"Dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya (Hasto) untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu ibu Megawati Soekarnoputri sehingga ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucap Hasto di Gedung MK Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024.

BACA JUGA:Line Up Red Sparks Pada Ajang Funvolleyball di Arena GBK, Nama Megawati Hangestri Masuk List?

BACA JUGA:Pengamat Dorong Rekonsiliasi Prabowo dan Megawati: Mereka Tidak Memiliki Masalah

Hasto melanjutkan Megawati menyerahkan surat tulisan tangan ke MK. Ia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

"Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.

Lantas apa itu amicus curiae yang diajukan oleh Megawati kepada MK?

Dalam dunia hukum, istilah amicus curiae memiliki perang penting dalam proses persidangan.  Namun amicus curiae bukan pihak yang terlibat langsung dalam pengadilan tidak seperti terdakwa, saksi, hakim, atau pihak lainnya.

BACA JUGA:

Amicus Curiae

Dilansir dari berbagai sumber, amicus curiae atau 'sahabat pengadilan' merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara tapi memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: