Saldi Isra Tegaskan MK Bukan Keranjang Sampah yang Selesaikan Semua Pemilu

Saldi Isra Tegaskan MK Bukan Keranjang Sampah yang Selesaikan Semua Pemilu

Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia, Saldi Isra-Istimewa--

FIN.CO.ID - Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah tempat untuk menyelesaikan seluruh permasalahan terkait pemilihan umum (pemilu). Dia menambahkan, lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal konstitusional, tidak tepat jika dijadikan tumpuan dalam setiap permasalahan pemilu.

"Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," kata Saldi dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 22 April 2024.

BACA JUGA:

Menurut dia, tidak tepat jika MK dijadikan tempat untuk menyelesaikan semua permasalahan pemilu. Karena, kata dia, tidak semua masalah pemilu diajukan ke MK.

"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," tuturnya.

Menurut Saldi, apabila semua masalah pemilu diajukan ke MK, maka lembaga ini akan dianggap sebagai keranjang sampah yang harus menyelesaikan semua demokrasi lima tahunan itu.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, MK merupakan lembaga yang tidak hanya mengadili terkait PHPU Pilpres 2024, melainkan juga bisa membahas soal nilai-nilai pada tahapan Pemilu. Bahkan hal tersebut juga tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar (UUD) 1995.

"Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," imbuhnya.

Diketahui, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu 01, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin serta kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Adapun permohonan tersebut pertama kali diajukan oleh kubu 02 pada 21 Maret 2024. Sedang kubu 03 mengajukan permohan PHPU Pilpres 2024 pada 23 Maret 2024. Sementara kubu capres dengan nomor urut 2 juga mengajukan dan mendaftarkan diri ke MK untuk menjadi pihak terkait pada dua permohonan tersebut.

BACA JUGA:

(Intan Afrida Rafni)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: