KPU Optimistis Hasil Pemilu 2024 dan Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Akan Berubah

KPU Optimistis Hasil Pemilu 2024 dan Kemenangan Prabowo-Gibran Tidak Akan Berubah

Prabowo-Gibran-@prabowo-instagram

FIN.CO.ID  - Hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 diyakini tidak akan berubah. Termasuk kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming

KPU menyebut Pelaksanaan Pemilu 2024 meliputi pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil penghitungan suara sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami meyakini betul bahwa hasil pemilu yang kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 ini akan tetap berlaku," kata Wakil Ketua Divisi Hukum KPU RI Idham Holik di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Dia optimistis seluruh permohonan para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak akan mengubah keputusan KPU yang menjadikan pasangan nomor nurut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Idham mengajak seluruh pihak bisa menunggu pembacaan putusan MK terhadap PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada 22 April 2024.

BACA JUGA:

Dalam kesimpulan PHPU yang diserahkan kepada MK, KPU meminta agar MK bisa menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Para pemohon PHPU Pilpres 2024 yang terdiri dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebelumnya mengajukan beberapa permohonan kepada MK dalam petitumnya.

Permohonan tersebut, antara lain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024, serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Selain itu, terdapat pula permohonan lainnya, baik dari Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud, yang meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Pada hari ini, penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai. Setelah rangkaian sidang dan penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 rampung, MK akan membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024 mendatang.

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: