Penampakan Surat Amicus Curiae Megawati dengan Tulisan Tangan: Semoga Ketukan Palu MK...

Penampakan Surat Amicus Curiae Megawati dengan Tulisan Tangan: Semoga Ketukan Palu MK...

Penampakan Surat Amicus Curiae Megawati--

FIN.CO.ID- Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri jadi amicus curiae atau sahabat pengadilan di dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Nampak dalam sepucuk surat tersebar di media sosial ditulis dengan tulisan tangan Megawati yang juga ditandatangani olehnya. 

Dalam surat itu, Megawati berharap MK mengambil keputusan PHPU nanti dengan seadil-adilnya sehingga fajar demokrasi yang telah diperjuangan sejak dulu muncul kembali. 

BACA JUGA:

Begini isi surat Megawati Soekarnoputri yang ditulis dengan tulisan tangan. 

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."

Amicus Curiae dari Megawati diantar oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bersama dengan Djarot Saiful Hidayat ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa 16 April 2024.

Hasto mengatakan dirinya dan Djarot ditugaskan oleh Megawati dengan surat kuasanya. 

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto Kristiyanto. 

BACA JUGA:

Pihak kepaniteraan MK telah menerima amicus curiae tersebut dan akan mengirim langsung kepada hakim konstitusi.

"Kami mewakili Biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: