Bikin Resah Warga, Usaha Peleburan Aluminium Disegel Pemkab Bekasi

Bikin Resah Warga, Usaha Peleburan Aluminium Disegel Pemkab Bekasi

Pemkab Bekasi segel usaha peleburan aluminium. -FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyegel usaha peleburan aluminium karena diduga kuat telah mencemari lingkungan di Kampung Tempuran RT/RW 001/002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah. Usaha peleburan alumunium milik PT AGT itu dikenakan sanksi penghentian sementara.

"Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan papan peringatan di lokasi operasional perusahaan itu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait di Cikarang, Senin 5 Februari 2024.

BACA JUGA:

Dia mengatakan, sanksi itu diawali dari laporan masyaralat yang resah dan terganggu oleh aktivitas peleburan alumunium yang menimbulkan asap dan mau tak sedap. Tidak hanya itu, kata dia, perusahaan itu juga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan lingkungan hidup karena beroperasi tanpa memiliki persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 82A huruf a perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 3 Ayat (1) (3) (4), Pasal 4, Pasal 86, dan Pasal 88 ayat (5), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

PT AGT, kata dia, diketahui mengolah limbah dross aluminium menjadi aluminium batangan melalui proses furnace atau tungku pembakaran dengan menggunakan bahan bakar kayu.

"Penyegelan dilakukan sampai perusahaan mampu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai lingkungan hidup serta persyaratan perihal izin berusaha," tuturnya.

Syafri juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan tindak pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oknum maupun unit usaha. Sehingga, kata dia, hal itu berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan.

"Terima kasih, apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang sudah disampaikan. Tentu sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian alam dari kegiatan-kegiatan maupun usaha yang berpotensi merusak lingkungan," pungkasnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: