BEKASI, FIN.CO.ID - Pabrik ban PT Hung-A Indonesia di Kawasan Bekasi International Industrial Estate (BIIE-Hyundai), Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tutup.
Dalam video yang beredar di media sosial (Medsos), penutupan operasional pabrik ban PT Hung-A Indonesia, disampaikan oleh perwakilan karyawan.
"Mulai 1 Februari 2024, perusahaan PT Hung-A melakukan penutupan operasional, sesuai dengan keputusan surat direksi," kata seorang karyawan dalam video yang beredar.
Nampak terlihat wajah sedih dan lesu tercermin dari ribuan karyawan, yang nasibnya harus berubah akibat kehilangan pekerjaan sehari-harinya di pabrik ban.
BACA JUGA :
- Wanita Lansia Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumah Bekasi Selatan
- Polisi Ungkap, Wanita Lansia yang Ditemukan Tewas di Bekasi Diduga Korban Pembunuhan
"Semua yang ada di sini termasuk saya akan terdampak PHK, sesuai keputusan direksi yang akan diperjelas dalam pengumuman, bahwa mulai hari ini seluruh karyawan dirumahkan," penjelasan seorang perwakilan karyawan.
Imbas penutupan operasional pabrik tersebut, sebanyak 1170 karyawan pabrik ban PT Hung-A Indonesia, terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Merespon hal tersebut Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, membenarkan adanya PHK massal tersebut.
"Ada 1.170 orang, mayoritas (karyawan) tetap, perusahaan itu, awal berdiri tahun 2021 di Bekasi," ungkap Nur Hidayah saat dikutip, Minggu 21 Januari 2024.
Menurutnya, Disnaker baru saja mendapat surat laporan dari perusahaan, terkait penutupan operasional pabrik ban dan dampak PHK pada tanggal 15 Januari 2024.
BACA JUGA :
- Wanita Lansia di Bekasi Diduga Tewas Dibunuh, Polisi Temukan Luka di Kepala Akibat Benda Tumpul
- Polisi Temukan Garpu Tanah, Sandal Hingga Puntung Rokok, di Lokasi Wanita Lansia Bekasi Tewas
"Permasalahan tutupnya yang disampaikan ke Surat, sudah tidak ada order di 2024," jelasnya.
Berdasarkan keterangan yang didapat, pihak pabrik ban PT Hung-A Indonesia hingga kini, masih melakukan pertemuan dengan karyawan terkait hal yang harus diberikan.
"Mereka infonya masih ada proses pertemuan-pertemuan hak karyawan, mereka akan berunding menyelesaikan hak," ucapnya.
Disnaker Kabupaten Bekasi sejauh ini terus melakukan pemantauan pertemuan antara perusahaan dengan pihak pekerja, terkait pemberian hak dampak PHK.