1170 Karyawan Pabrik Ban di Cikarang Terkena PHK Massal, Begini Penjelasan Pemkab Bekasi

1170 Karyawan Pabrik Ban di Cikarang Terkena PHK Massal, Begini Penjelasan Pemkab Bekasi

Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan-Dokumen Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID - Operasional Pabrik Ban PT Hung-A Indonesia di Kawasan Bekasi International Industrial Estate, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tutup. 

Akibatnya, sebanyak 1170 karyawan pabrik ban PT Hung-A Indonesia, harus terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dari perusahaan.

Merespon adanya hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengaku telah menerima laporan, terkait PHK pegawai pabrik ban PT. Hung-A Indonesia.

Pejabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengungkapkan, pihaknya telah menginstruksikan Disnaker, untuk mengawal proses PHK sesuai ketentuan perundangan. 

BACA JUGA :

"Ya, kami telah menugaskan Disnaker Kabupaten Bekasi, agar prosedur PHK-nya sesuai ketentuan perundangan, dan hak para pegawainya terpenuhi, dan sejauh ini mereka (PT. Hung-A) mematuhi itu semua," ungkap Dani Ramdan, Minggu 21 Januari 2024.

Adanya PHK massal di Kabupaten Bekasi, dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus pemerintah daerah fokuskan, untuk cepat dilakukan penanganan.

Menurutnya, angkatan kerja baru di Kabupaten Bekasi etiap tahun mencapai 50 ribu orang dan kini harus ditambah karyawan yang terkena PHK.

"Tentu ini menjadi prioritas kita juga. Untuk bisa memfasilitasi mereka, agar bisa kembali mendapatkan pekerjaan," jelasnya.

BACA JUGA :

Dengan adanya PHK massal dari pabrik ban PT Hung-A Indonesia, pihaknya meminta masyarakat untuk tetap menciptakan suasana yang kondusif.

Terlebih saat ini tengah memasuki suasana Pemilu 2024, sehingga harus menjaga suasana kondusif, agar tidak mengganggu investasi di Kabupaten Bekasi. 

"Ya, kita ciptakan suasana yang kondusif, agar investasi-investasi yang di depan mata ini tidak mengurungkan niatnya, agar lapangan kerja di Kabupaten Bekasi terus terbuka," ucapnya.

Kini disnaker Kabupaten Bekasi, terus melakukan pemantauan pertemuan antara perusahaan dengan pihak pekerja, terkait pemberian hak dampak PHK. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: