Terlibat Kasus Korupsi Rp 5 Miliar, Kepala Dinas Koperasi Kota Bekasi Diberhentikan

Terlibat Kasus Korupsi Rp 5 Miliar, Kepala Dinas Koperasi Kota Bekasi Diberhentikan

Ilustrasi korupsi.-Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, memberhentikan YY dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Jabatan tersebut dicopot, usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan YY sebagai tersangka, dalam kasus korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldozer.

Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengatakan, pemberhentian YY dari jabatannya, berdasarkan undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 53 ayat 2.

"Jadi kalo pegawai ASN yang ditahan atau tersangka atau terdakwa, sesuai aturan nanti akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN, pemberhentian sementara sebagai ASN, bukan jabatannya saja," kata Gani Muhammad saat dikutip, Sabtu 6 Januari 2023.

BACA JUGA:

Gani Muhammad menjelaskan, dirinya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, atas kasus korupsi yang menimpa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu.

"Sesuai dengan prinsip hukum kita, asas praduga tidak bersalah harus kita kedepankan, sambil kita menunggu proses yang yang sedang di lakukan oleh kejaksaan," jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, menetapkan 4 orang sebagai tersangka,dalam dugaan korupsi pengadaan ekskavator dan buldozer tahun 2021.

"Tim penyidik, tindak pidana khusus Kejari Kota Bekasi telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat orang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 pada dinas lingkungan hidup Kota Bekasi, yang bersumber dari dana bantuan Provinsi DKI Jakarta," ungkap Kasie Intel Kejari, Yadi Cahyadi saat dikutip, Jumat 5 Januari 2024.

Praktik korupsi anggaran pengadaan yang diduga dilakukan oleh 4 orang tersebut, terjadi di jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.

BACA JUGA :

Dana yang diduga dikorupsi oleh jajaran DLH Kota Bekasi, bersumber dari bantuan Provinsi DKI Jakarta, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 22.937.500.000.

"Kerugian negara di dalam perkara ini berasalkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kota Bekasi, kerugian negara yaitu sebesar Rp5.184.214.545," ucapnya.

1 dari 4 orang yang ditetapkan tersangka korupsi berinisial YY, saat itu menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah..

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: