Idrus Marham Diperiksa KPK Gegara Pernah Menjabat Komisaris PT CLM Sehari

Idrus Marham Diperiksa KPK Gegara Pernah Menjabat Komisaris PT CLM Sehari

Politikus Partai Golkar Idrus Marham (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha--

fin.co.id - Politikus Partai Golkar yang juga mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku ditanya soal posisinya di PT Citra Lampia Mandiri (CLM) saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Idrus menjelaskan, dirinya memang pernah menjadi Komisaris PT CLM, namun jabatan itu hanya diembannya selama satu hari.

"Saya ditanya soal posisi saya pernah menjadi Komisaris CLM satu hari. Jadi, saya tanggal 4 Juli 2022 diangkat dalam RUPS (rapat umum pemegang saham) luar biasa, tetapi tanggal 5 (Juli 2022) saya sudah mengundurkan diri. Jadi, itu dikonfirmasi dan yang lain-lainlah, saya kira itu saja," ucap Idrus, Rabu 31 Januari 2024.

Idrus Marham dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari pihak swasta dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan administrasi hukum umum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

BACA JUGA:KPK Panggil Idrus Marham Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Pemanggilan Idrus Marham semula dijadwalkan KPK pada Selasa (30/1), tetapi dia baru memenuhi panggilan tersebut pada Rabu ini.

Kepada wartawan, Idrus menjelaskan bahwa dirinya diminta menjadi komisaris dalam RUPS luar biasa. 

Kemudian, dia mundur dari posisi komisaris PT CLM karena merasa jabatan itu bukan bidangnya.

“Kalau itu kan saya merasa bukan bidang saya, yang mengurusi masalah itu, sehingga akan lebih bagus (mengundurkan diri), kalau pun ada yang mau dibantu tanpa komisaris pun bisa,” ucap Idrus.

Kendati baru sehari menjadi komisaris, Idrus Marham mengaku pernah mendengar soal permasalahan internal di perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Putusan PN Jaksel Eddy Hiariej, Yasonna Laoly: Selanjutnya Terserah KPK

"Ya pastilah saya tahu ada masalahnya, waktu itu saya sarankan supaya diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. Kalau di dalam proses hukum ada namanya restorative justice (keadilan restoratif, red), itu saran saya dulu," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik KPK pada 7 Desember 2023 telah menahan Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan (HH).

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH, Yogi Arie Rukmana (YAR).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: