KPK Panggil Idrus Marham Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK Panggil Idrus Marham Terkait Kasus Dugaan Korupsi Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Ketua Umum IKA UIN Alauddin Makassar Idrus Marham (kanan) usai Mubes dan silaturahmi keluarga besar UINAM di Sultan Alauddin Hotel dan Convention Makassar, Sulawesi Selatan. -ANTARA/Darwin Fatir-

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus senior Partai Golkar Idrus Marham. 

Idrus Marham akan dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 30 Januari 2024.

Idrus akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta pada kasus tersebut. 

BACA JUGA:Anggota KPU Terjaring OTT Polisi, Frkasi PKS Minta Kasusnya Diusut

Hanya saja, Ali belum membeberkan pokok pemeriksaan yang akan didalami terhadap Idrus Marham.

Dalam perkara tersebut, penyidik komisi antirasuah telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) atas perannya sebagai tersangka pemberi suap.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH bernams Yogi Arie Rukmana (YAR). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM mulai tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.

BACA JUGA:Diperiksa KPK, Wabendum AMIN Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi, yakni EOSH.

Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan PT CLM.

Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM. EOSH menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya.

Besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar. Selain itu, HH juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: