Kembali Orang Penting PT Antam Dipanggil Kejaksaan Agung Buntut Korupsi Komoditi Emas

Kembali Orang Penting PT Antam Dipanggil Kejaksaan Agung Buntut Korupsi Komoditi Emas

Emas PT Antam--ist

1. ML selaku Finance Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk saat ini di PT Emas Antam Indonesia (PT EAI).

2. SEP selaku Quality Control Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

3. GAG selaku Operation Senior Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

4. MAK selaku Trading and Services Manager Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.

"Para saksi diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," katanya dalam keterangannya, Selasa, 26 September 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sehari sebelumnya atau Senin, 25 September 2023, dua pejabat PT Antam juga harus menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.

BACA JUGA:

"Saksi yang diperiksa yaitu M selaku General Manager UBPE Pongkor PT Antam dan DI selaku Vice President Business Innovation & Adventure PT Antam," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 25 September 2023.

Diketahui dalam sebulan belakangan sederet pejabat PT Aneka Tambang (Antam) bergiliran mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).


Direktur Keuangan PT Antam Elisabeth RT Siahaan--antam.com

Para pejabat PT Antam termasuk Direktur Keuangan Elisabeth RT Siahaan (ERTS), Direktur Produksi Hartono (H),  Senior Vice President Internal Audit Hardianto Tumpak Manurung (HTM), dan lainnya bergantian diperiksa penyidik Kejagung soal korupsi komoditi emas. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: