Siapa Wanita Inisial FNY yang Dicecar Penyidik Jampidsus Kejagung Terkait Korupsi Timah di PT Timah? Artiskah? Ini Penjelasannya

Siapa Wanita Inisial FNY yang Dicecar Penyidik Jampidsus Kejagung Terkait Korupsi Timah di PT Timah? Artiskah? Ini Penjelasannya

Ilustrasi wanita-Aljoscha Laschgari-pexels

FIN.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa seorang wanita berinisial FNY pada Kamis, 2 Mei 2024.

Wanita FNY dicecar penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tbk.

Siapakah wanita berinisial FNY yang diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung tersebut? Artis kah?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa seorang saksi terkait pengembangan penyidikan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Diketahui dalam kasus ini penyidik Jampidsus telah menetapkan 21 orang tersangka dan menyita aset para tersangka mulai dari smelter, alat berat, lahan, dan juga mobil-mobil mewah.

BACA JUGA:

"Saksi yang diperiksa yaitu wanita berinisial FNY selaku Ibu Rumah Tangga," katanya dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.

"FNY diperiksa untuk tersangka Harvey Moeis dkk," lanjutnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Kejagung Tetapkan 21 Tersangka  

  1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
  2.  MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
  3.  Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP;
  4.  Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
  5.  Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
  6.  Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
  7.  Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;
  8.  Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
  9.  Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;
  10.  Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
  11.  Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
  12.  Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
  13.  Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
  14.  Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE;
  15.  Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
  16.  Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
  17. HL selaku beneficial owner (pemilik manfaat) PT TIN atau BO PT TIN
  18. FL selaku marketing PT TIN
  19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
  20. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
  21. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

5 Smelter dan Puluhan Alat Berat Disita Kejagung

1. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2.

2. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Venus Inti Perkasa (VIP), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2.

3. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Tinindo Internusa (Tinindo), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2.

4. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

5. Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: