Bakal Calon Kepala Daerah Dilarang Berpoligami, Bagaimana Hukumnya?

Bakal Calon Kepala Daerah Dilarang Berpoligami, Bagaimana Hukumnya?

Ilustrasi pernikahan--

FIN.CO.ID - Partai Solidaritas Indonesia atau PSI melarang bakal calon kepala daerah melakukan praktik poligami. Bahkan, kader PSI juga dilarang melakukan praktik poligami.

Apa itu poligami, bagaimana hukumnya di Indonesia, dan agama?

Poligami merupakan praktik perkawinan dengan memiliki lebih dari satu istri, merupakan isu kompleks yang memicu berbagai perdebatan dan diskusi di Indonesia. Untuk memahami poligami secara menyeluruh, penting untuk mengkaji aspek hukum dan dalil agama yang mendasarinya.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Sedangkan lainnya, poligami merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.

Hukum Poligami di Indonesia

Di Indonesia, poligami diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (UU Perkawinan) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berikut beberapa poin pentingnya:

Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 56 ayat (1) KHI menjelaskan bahwa suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Izin poligami hanya diberikan jika terpenuhi beberapa syarat, seperti:

  • Kesepakatan istri pertama
  • Kemampuan suami untuk menafkahi semua istri dan anak-anaknya dengan adil
  • Keadilan dalam memberikan perhatian dan kasih sayang kepada istri-istri dan anak-anaknya

Poligami tanpa izin pengadilan merupakan tindak pidana dan dapat dihukum penjara.

Dalil Poligami dalam Islam

Dalam Islam, poligami dibolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Dalil utama yang mendasari poligami yakni Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 3:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ 

Artinya: Dan jika kamu khawatir tidak akan berbuat adil terhadap para wanita yatim, maka nikahilah dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan mampu bersikap adil, maka nikahilah seorang saja atau wanita yang kamu miliki.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: