Periksa 3 Petinggi PT Antam Termasuk Direktur Keuangan, Kejagung Kejar Tersangka Korupsi Komoditi Emas

Periksa 3 Petinggi PT Antam Termasuk Direktur Keuangan, Kejagung Kejar Tersangka Korupsi Komoditi Emas

Direktur Keuangan PT Antam Elisabeth RT Siahaan--antam.com

Petinggi PT Antam Diperiksa - Dalam sebulan belakangan sederet pejabat PT Aneka Tambang (Antam) bergiliran mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Para pejabat PT Antam termasuk Direktur Keuangan Elisabeth RT Siahaan (ERTS), Direktur Produksi Hartono (H),  Senior Vice President Internal Audit Hardianto Tumpak Manurung (HTM), dan lainnya bergantian diperiksa penyidik Kejagung soal korupsi komoditi emas.  

Penyidik Kejagung mungkin sudah mulai mengendus calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun periode 2010 - 2022 yang merugikan negara Rp47,1 triliun.

Pada Selasa, 19 September 2023, penyidik Jampidsus Kejagung kembali memeriksa sejumlah pejabat PT Antam, salah satunya Direktur Keuangan dan Management Risiko, Elisabeth RT Siahaan (ERTS) untuk mengejar tersangka kasus korupsi komoditi emas.

Dalam kasus ini, Elisabeth RT Siahaan (ERTS) sudah menjalani tiga kali pemeriksaan oleh  penyidik Kejagung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik Jampidsus memeriksa 3 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode tahun 2010 - 2022.

BACA JUGA:

"Para saksi yang diperiksa yaitu PAT selaku SVP Corporate Finance PT Antam Tbk, GS selaku Legal Senior Specialist PT Antam Tbk, dan ERTS selaku Direktur Keuangan dan Management Resiko PT Antam Tbk," katanya dalam keterangannya.

Dijelaskannya ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: