Pengusaha Emas Diperiksa Kejagung Buntut Korupsi Komoditi Emas Rp47 Triliun

Pengusaha Emas Diperiksa Kejagung Buntut Korupsi Komoditi Emas Rp47 Triliun

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana--

FIN.CO.ID -  Seorang pengusaha toko emas dipanggil dan diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus komoditi emas yang rugikan negara Rp47,1 triliun pada Selasa, 7 Mei 2024.

Tak hanya pengusaha toko emas, penyidik Kejagung juga memeriksa 3 saksi lainnya terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan 4 orang diperiksa sebagai kasus kasus korupsi komoditi emas.

"Keempat saksi yang diperiksa yiatu, ML selaku Pegawai PT Central Mega Kencana, MA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2015 s/d 2019, KPN selaku Pedagang Toko Emas Agung, dan ACN selaku pihak swasta," katanya.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Penggeledahan Sejumlah Tempat

Babak baru kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Desember 2023," katanya dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.


Tim penyidik Kejagung tengah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Komoditi emas--Puspenkum Kejagung

Dijelaskannya usai melakukan penggeledahan di dua rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar, penyidik berhasil menyita kepingan emas dan dokumen terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Yang disita penyidik yaitu barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: