PT Antam dan Bea Cukai di Ujung Tanduk! Diduga Ada Unsur TPPU dalam Korupsi Impor Emas Rp 47,1 Triliun

PT Antam dan Bea Cukai di Ujung Tanduk! Diduga Ada Unsur TPPU dalam Korupsi Impor Emas Rp 47,1 Triliun

PT Aneka Tambang (Antam) Tbk--

BACA JUGA:2 Pejabat Ditjen Bea Cukai Kembali Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Terkait penggeledahan itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi membenarkan penyidik telah mendatangi sejumlah lokasi untuk menggeledah dan menyita dokumen terkait perkara tersebut.

"Dilakukan penggeledahan di beberapa tempat dan ada sejumlah dokumen yang disita. Penyitaan diduga terkait dugaan korupsi yang sedang ditangani," jelas Kuntadi kepada pers pada 15 Mei 2023 lalu. 

Menurutnya, secara garis besar telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya. Akibat tindakan itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," terangnya. 

BACA JUGA:Kejagung Kembali Obok-Obok Ditjen Bea Cukai, 2 Pejabatnya Diperiksa Penyidik Terkait Korupsi Komoditi Emas

Penggeledahan yang dimaksud dilakukanantara lain di Surabaya, Pondok Aren Tangerang Selatan, Pulogadung, dan Cinere Depok.

"Yang digeledah antara lain PT IGS di Genteng dan PT UBS di Tambaksari Surabaya," imbuh Ketut Sumedana.

Terkait 10 perusahaan importir emas yang diduga terseret kasus itu, ada informasi tambahan yang diunggah akun Twitter Si Pablo @logikapolitikid. 

Dalam cuitannya, Si Pablo juga mencolek alias ngetag akun Twitter Menteri BUMN Erick Thohir. 

BACA JUGA:Pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Antam Dicecar Kejagung, Soal Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 T

"HS 7108.13.00 untuk emas bentuk setengah jadi dengan tarif BM 5% dimanipulasi dengan HS 7108.12.10 untuk emas batangan yang akan diolah kembali (dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan) dengan tarif BM 0%," tulis Si Pablo dalam unggahannya seperti dikutip fin.co.id.

Dari permainan memanipulasi HS Code tersebut, lanjut Si Pablo,  kerugian negara tercatat sekitar Rp 2,9 Triliun. Yang diuntungkan jelas adalah perusahaan importir emas.

Si Pablo juga menuliskan 10 perusahaan yang diduga bermain HS Code. Yakni: 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp47 Triliun, PNS dan Pejabat Ditjen Bea Cukai Digarap Kejagung Kasus Korupsi Komoditi Emas

  1. PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 
  2. PT Bhumi Satu Inti (BSI)
  3. PT Karya Utama Putra Mandiri (KUPM)
  4. PT Indo Karya Sukses (IKS)
  5. PT Viola Davina (VD)
  6. PT Royal Rafles Capital (RRC)
  7. PT Lotus Lingga Pratama (LLP)
  8. PT Jardin Traco Utama (JTU)
  9. PT Suka Jadi Logam (SJL)
  10. PT Indah Golden Signature (IGS)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: