Terbukti! Kedaulatan Tertinggi Ada di Jempol Netizen: Usai Viral Aturan Impor Barang Pribadi Kembali ke Peraturan Lama

Terbukti! Kedaulatan Tertinggi Ada di Jempol Netizen: Usai Viral Aturan Impor Barang Pribadi Kembali ke Peraturan Lama

Kedaulatan Tertinggi Ada di Jempol Netizen, Usai Viral Aturan Impor Barang Pribadi Kembali ke peraturan lama -fin/diolah-

FIN.CO.ID - Kekuatan jempol netizen Indonesia di media sosial benar-benar dahsyat. Terbukti, pemerintah akhirnya menyatakan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang pengaturan barang impor tidak berlaku lagi. 

Melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat kementerian disepakati aturan barang bawaan dari luar negeri kembali menggunakan aturan lama. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017. 

Artinya pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri. Termasuk oleh-oleh. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut ditetapkan tidak ada pembatasan pada jenis barang dan jumlah barang serta kondisi barang baik baru ataupun tidak baru.

Namun ketentuan tersebut dibagi 2 kategori. Yaitu barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi. 

BACA JUGA:


Kedaulatan Tertinggi Ada di Jempol Netizen, Usai Viral Aturan Impor Barang Pribadi Kembali ke PMK Nomor 23 tahun 2017-fin/kemenkeu-

"Dalam PMK 203 dibagi 2 barang pribadi. Personal use dan bukan barang pribadi. Jadi personal dipergunakan atau dipakai keperluan pribadi. Termasuk oleh-oleh," ujar Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi, Jumat, 3 Mei 2024. 

Memang, barang bawaan pribadi tidak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya. Tetapi, yang dibebaskan pajak maksimal senilai 500 Dolar AS. 

Jika melebihi nilai tersebut, barang akan dikenakan pajak. Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10 persen, PPN dan PPh pasal 22. 

Sedangkan kategori bukan barang bawaan pribadi tidak ada pembebasan pajak. Jadi seluruh barang yang dibawa dalam kategori ini dikenakan pajak. Aturan tersebut berlaku untuk jasa titip (jastip). 

"Yang dikategorikan bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang. Barang bukan personal use. Termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 Dolar AS atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," papar Fadjar Donny.

BACA JUGA:

TikToker Bima Sebut Bea Cukai Kandang Korupsi

Di tengah kritik pedas publik atas kinerja Bea Cukai, Tiktoker Bima Yudho Saputro mengaku ditawari kerjasama untuk menonjolkan sisi positif lembaga tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: