Kasus Korupsi Komoditi Emas, Pejabat PT Antam dan Bank Pelat Merah Digilir Penyidik Jampidsus Kejagung

Kasus Korupsi Komoditi Emas, Pejabat PT Antam dan Bank Pelat Merah Digilir Penyidik Jampidsus Kejagung

Ilustrasi Emas Antam-Istimewa-

FIN.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 yang rugikan negara Rp47,1 triliun.

Dalam proses pengembangan penyidikan kasus korupsi Komoditi emas, pejabat PT Aneka Tambang (Antam) kembali dicecar penyidik Jampidus Kejagung pada Kamis, 25 April 2024.

Selain pejabat PT Antam, penyidik Kejagung juga memeriksa seorang perwakilan dari bank pelat merah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapsupenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa 2 orang saksi terkait kasus korupsi komoditi emas di PT Antam.

BACA JUGA:

"Saksi yang diperiksa yaitu BW selaku Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2011 s/d 2014 dan FRM selaku Perwakilan dari salah satu bank pelat merah," katanya dalam keterangannya, Kamis, 25 April 2024.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Penggeledahan Sejumlah Tempat

Babak baru kasus korupsi komoditi emas yang merugikan negara hingga Rp47 triliun lebih.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022, tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik menggeledah rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar.

"Penyidik melakukan penggeledahan pada Rabu, 6 Desember 2023," katanya dalam keterangannya, Jumat, 15 Desember 2023.


Tim penyidik Kejagung tengah melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Komoditi emas--Puspenkum Kejagung

Dijelaskannya usai melakukan penggeledahan di dua rumah tinggal di Jakarta Pusat dan Jabar, penyidik berhasil menyita kepingan emas dan dokumen terkait kasus korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

"Yang disita penyidik yaitu barang bukti elektronik, berbagai dokumen dan surat berharga serta 15 keping emas logam mulia dengan total berat 128 gram, yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau barang bukti hasil kejahatan," ungkapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: