PT Antam dan Bea Cukai di Ujung Tanduk! Diduga Ada Unsur TPPU dalam Korupsi Impor Emas Rp 47,1 Triliun

PT Antam dan Bea Cukai di Ujung Tanduk! Diduga Ada Unsur TPPU dalam Korupsi Impor Emas Rp 47,1 Triliun

PT Aneka Tambang (Antam) Tbk--

Namun, hingga saat ini belum diketahui pasti apakah 10 perusahaan itu benar-benar terlibat dalam kasus tersebut atau tidak. 

Sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait update dugaan korupsi emas impor yang sedang disidik. 

PT Antam Dukung Proses Hukum yang Berlangsung

Terkait dugaan korupsi emas senilai Rp 47,1 triliun tersebut, PT Antam Tbk menegaskan mendukung proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Komoditi Emas di Ditjen Bea Cukai, Direktur PT Royal Raffles Capital Digarap Kejagung

Bahkan PT Antam menyatakan siap bekerja sama selama proses penyidikan berlangsung.

Corporate Secretary Division Head PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, pada 22 Mei 2023 lalu menjelaskan pihaknya menghormati dan mengikuti proses yang tengah berjalan. 

Selain itu, PT Antam juga berkomitmen bekerja sama dengan pihak terkait. Menurut Syarif Faisal kasus hukum yang menyeret PT Antam tidak berdampak terhadap operasional perusahaan. 

"Operasional perusahaan berjalan seperti biasa. Perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai good corporate governance dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan,” tegas Syarif Faisal.

BACA JUGA:Garap Dugaan Keterlibatan Ditjen Bea Cukai Kasus Korupsi Komoditi Emas, 4 Orang Ini Diperiksa Kejagung

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: