PT Antam dan Bea Cukai di Ujung Tanduk! Diduga Ada Unsur TPPU dalam Korupsi Impor Emas Rp 47,1 Triliun

PT Antam dan Bea Cukai di Ujung Tanduk! Diduga Ada Unsur TPPU dalam Korupsi Impor Emas Rp 47,1 Triliun

PT Aneka Tambang (Antam) Tbk--

Korupsi Impor Emas Rp 47,1 Triliun - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menemukan titik terang adanya dugaan korupsi impor emas yang diduga melibatkan PT Antam (Aneka Tambang), Bea Cukai Soekarno-Hatta dan sejumlah perusahaan importir emas. 

Informasi yang dihimpun fin.co.id, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim Kejagung sudah menemukan dugaan adanya korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 47,1 Triliun tersebut. 

Tim penyidik Kejagung menduga kuat ada kerjasama yang dilakukan oleh oknum pejabat di kantor pelayanan bea cukai dalam perkara tersebut.

Modus yang digunakan adalah mengubah kode Harmonized System (HS) Code, terkait tarif bea masuk dan keluar komoditi emas. 

BACA JUGA:Ini 10 Perusahaan Importir Emas yang Diduga Terseret Korupsi Emas Rp 47,1 Triliun Bersama PT Antam

Dengan mengubah HS Code, tarif bea masuk dan keluar emas menjadi nol persen. Dugaan korupsi impor emas dengan modus mengubah HS Code ini juga diperkuat oleh pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD. 

Mahfud MD dengan tegas menyebut kasus impor emas yang nilai bea cukainya dinolkan. 

Dalam kasus korupsi emas tersebut, lanjut Mahfud, salah-satu obyek penyidikan Kejagung adalah pintu masuk pelayanan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Kasus di Bandara Soekarno-Hatta terkait importasi emas yang dinolkan bea cukainya di kepabean. Saat ini proses penyidikannya sudah di Kejaksaan Agung. Sudah disita dan sudah ada tersangka,” tegas kata Mahfud di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.

BACA JUGA:PT Antam Terseret Dugaan Korupsi Impor Emas Rp 47,1 Triliun di Kejaksaan Agung, Bagaimana Peran MIND ID?

Menurut Mahfud, angka kerugian negara dari penihilan impor emas tersebut mencapai Rp 49 Triliun. 

Angka nilai kerugian negara ini lebih besar dari penaksiran awal tim penyidikan di Kejagung. Yaitu sebesar Rp 47,1 Triliun.

Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, lanjut Mahfud, sudah mengambil langkah menertibkan personelnya. Bahkan ada Kepala Bea Cukai yang dirotasi hingga diberi sanksi berupa pemecatan. 

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami dugaan korupsi impor emas senilai Rp 47,1 Triliun yang diduga kuat melibatkan PT Antam (Aneka Tambang), Bea Cukai, dan sejumlah perusahaan swasta selaku importir. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: