Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Rp8.32 Triliun

Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Rp8.32 Triliun

(Ki-Ka) Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rls/lan)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: