Kejagung Periksa Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan JIG Nusantara Persada Soal Korupsi BTS 4G Kominfo

Kejagung Periksa Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan JIG Nusantara Persada Soal Korupsi BTS 4G Kominfo

Bakti Kominfo--net

fin.co.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 sampai 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya, Senin 27 November 2023 mengatakan, kedua saksi yang diperiksa adalah I selaku Direktur JIG Nusantara Persada.

Kemudian, untuk saksi kedia adalah SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi. 

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka AQ.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Senin 27 November 2023.

BACA JUGA:Perburuan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Terus Dilakukan, 2 Orang Ini Dicecar Penyidik Kejagung

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pendalaman penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.

Penyidik Kejagung masih mencari tersangka baru atau orang-orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 2 saksi pada Jumat, 24 November 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu AY selaku pihak swasta dan IT selaku Sopir Tersangka SR," katanya dalam keterangannya, Jumat, 24 November 2023.

Dikatakannya keduanya diperiksa untuk tersangka tersangka Achsanul Qosasi (AQ).

BACA JUGA:

"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Modus Korupsi Achsanul Qosasi Proyek BTS 4G Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi tersangka III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus proyek BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: