FIN.CO.ID - Soal polemik uang kuliah tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mahal, akhirnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek Dikti) buka suara.
Kemendikbudristek Dikti mengungkapkan adanya perubahan jenis aktivitas mahasiswa pada metode pembelajaran di perguruan tinggi.
Hal ini berpengaruh pada komponen pembiayaan operasional perguruan tinggi.
Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim memiliki terobosan pendidikan melalui kebijakan Merdeka Belajar.
Pada transformasi pendidikan ini, terdapat beberapa agenda yang bertujuan untuk mencetak lulusan berdaya saing unggul.
BACA JUGA:
- Uang Kuliah Perguruan Tinggi Negeri Makin Mahal, Kemendikbudristekdikti: Kampus yang Punya Kewenangan
- Uang Kuliah Naik Mahasiswa Menjerit, Begini Kritik Keras dari Pengamat
Salah satunya adalah dengan metode pembelajaran inovatif dan kolaboratif.
Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof Tjitjik Sri Tjahjandarie, Ph.D. menjelaskan metode pembelajaran ini tidak hanya dilakukan di kelas atau laboratorium.
"Dengan metode kolaboratif, undang pakar praktisi, melakukan project base learning," jabar Tjitjik pada Rabu, 15 Mei 2024.
Selain itu, mahasiswa berkesempatan mendapatkan pengalaman belajar di luar kampus selama 1-2 semester.
Oleh karena itu, alumni MBKM memiliki tingkat kompetensi tinggi, masa tunggu kerja pendek, serta gaji pertama lebih tinggi dari rata-rata.
Dengan hasil positif inilah, kebijakan MBKM ini diinternalisasikan di sistem perguruan tinggi.
BACA JUGA:
- Tersudut Usai Laporkan Mahasiswanya Soal Kritikan Uang Kuliah Mahal, Ini Penjelasan Rektor Universitas Riau
- Usai Viral, Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswa yang Kritik uang Kuliah
"Kita melakukan review terhadap SSBOPT. Aktivitas apa saja yang wajib diakomodasi di dalam pembelajaran," kata Tjitjik.
Oleh karena itu, SSBOPT 2020 kemudian mengeluarkan Permendikbud No. 2 dan No. 54 Tahun 2024.