Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Rp8.32 Triliun

Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Rp8.32 Triliun

(Ki-Ka) Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Rp8,32 Triliun - Nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah dalam kasus korupsi proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Nilai kerugian mencapai Rp8,32 triliun tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala BPKP  Muhammad Yusuf Ateh mengatakan hasil audit kerugian negara Rp8,32 triliun kasus korupsi proyek BTS di BAKTI Kominfo tersebut kemudian diserahkan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," katanya, Senin, 15 Mei 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.

BPKP diminta untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan bantuan keterangan ahli pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 yang menyeret-nyeret nama Plate bersaudara, yaitu Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya Gregorius alex Plate.

Ateh menyebut kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo terdiri atas tiga hal, yakni biaya untuk penyusunan kajian pendukung, mark-up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan perkara korupsi BTS ini tidak selesai dengan penetapan lima orang tersangka karena jika ada bukti baru, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggali potensi tersangka lainnya.

BACA JUGA:

"Hasil perhitungan sudah final, setelah final kami akan tindak lanjuti ke tahap penuntutan," kata Burhanuddin.

Sebelumnya pada Selasa (2/5), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.

3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Segera Disidang 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: