FIN.CO.ID - Usai resmi jadi tersangka, Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR juga sudah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan tersangka dan penahana RR terkait dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.
Terkait penetapan tersangka eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau ini, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) langsung angkat bicara.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, DJBC, Nirwala Dwi Heryanto menyatakan pihaknya mendukung proses hukum di Kejagung.
"Bea Cukai mendukung penyelesaian kasus impor gula ilegal yang kini ditangani kejaksaan agung," kata Nirwala Dwi Heryanto kepada FIN.CO.ID pada Kamis, 16 Mei 2024.
Menurutnya, penanganan kasus dugaan impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau.
Selain itu, juga telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan oleh Bea Cukai. Penanganan Bea Cukai tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung untuk dilakukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
BACA JUGA:
- Ditetapkan Jadi Tersangka, Eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Langsung Ditahan
- Kepala Kantor Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
"Bea Cukai mendukung penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan kasus tersebut. Bea Cukai menghormati penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap saudara RR yang sudah pensiun sebagai ASN terhitung sejak 31 Januari 2024," papar Nirwala.
Total Saksi 69 Orang
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 menjadi tersangka korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Penetapan tersangka inisial RR yang merupakan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021 ini setelah Kejagung memeriksa dua orang saksi baru.
Sehingga, total saksi sampai dengan hari ini yaitu 69 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana lewat keterangan resminya menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021.
BACA JUGA:
- Pejabat Pelindo dan Bea Cukai Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Impor Gula PT SMIP
- Jampidsus Periksa 3 Saksi Soal Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan
Ketut merinci, kasus tersebut bermula pada September 2019. Tersangka RR selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019 s/d 2021 secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari Tersangka RD.