Ini SK Jaksa Agung Angkat Kapuspenkum Kejagung Jadi Kajati Bali

Ini SK Jaksa Agung Angkat Kapuspenkum Kejagung Jadi Kajati Bali

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana diangkat sebagai Kajati Bali--instagram

FIN.CO.ID - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin melakukan rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Dalam rotasi jabatan kali ini, Jaksa Agung Burhanuddin mengangkat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Sementara Narendra Jatna yang awalnya menjabat sebagai Kajati Bali dirotasi untuk menempati jabatan barunya sebagai Kajati DKI Jakarta.


SK pengangkatan Kapuspenkum Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali--Puspenkum Kejagung

Adapun rotasi Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjadi Kajati Bali tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 35 Tahun 2024, tertanggal 29 Janurai 2024.

BACA JUGA:

"Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. Jabatan Lama: Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung di Jakarta. Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar. Dr R Narendra Jatna S.H, LL.M, Jabatan Lama: Kepala Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar. Jabatan Baru: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta," dikutip dari dokumen Keputusan JA Nomor 35 Tahun 2024 yang ditanda tangani Burhanuddin pada Rabu, 31 Januari 2024.

Namun, Kejagung belum mengumumkan sosok pengganti jabatan Kapuspenkum yang ditinggalkan Ketut Sumedana.

Berdasarkan informasi Puspenkum, Ketut akan merangkap jabatan sampai Jaksa Agung menerbitkan keputusannya soal Kapuspenkum yang baru.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: